CONTOH PERJANJIAN
JUAL BELI VALUTA ASING
Pada
hari ini______, tanggal______, bulan______, tahun______, kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Tuan ______, lahir di _______, pada tanggal _______,
bulan _______,
tahun _______, Warga Negara
Indonesia, Swasta bertempat tinggal di
Jalan ______, Nomor ______, Rukun Tetangga ______, Rukun Warga ______,
Kelurahan ______, Kecamatan ______, Kotamadya ______, Provinsi ______, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT
_______ yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan akta notaris ____ Nomor ___
Tanggal _____, selanjutnya disebut “BANK”.
2. Tuan ______, lahir di _______, pada tanggal _______,
bulan _______,
tahun _______, Warga Negara
Indonesia, Swasta bertempat tinggal di
Jalan ______, Nomor ______, Rukun Tetangga ______, Rukun Warga ______,
Kelurahan ______, Kecamatan ______, Kotamadya ______, Provinsi ______, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor ______.
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “NASABAH”.
BANK dan NASABAH secara bersama-sama disebut dengan “Para
Pihak”. Para Pihak dalam
kedudukannya masing-masing seperti tersebut di atas, menerangkan terlebih
dahulu bahwa BANK setuju untuk mengadakan transaksi jual beli valuta asing
dengan NASABAH. Oleh karena itu, para pihak telah setuju serta mengikatkan diri
melalui perjanjian jual beli valuta asing (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”)
dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL
1
Fasilitas transaksi jual beli valuta asing
ditetapkan berjumlah seluruhnya tidak melampaui _________ atau ekuivalennya
dalam valuta-valuta yang ditangani oleh BANK. Jumlah yang disetujui, terbuka
dalam buku BANK pada setiap saat. Transaksi jual dan transaksi beli merupakan
transaksi yang berdiri sendiri.
PASAL
2
1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu ______
terhitung sejak tanggal ________ oleh berakhir pada tanggal _______.
2. Sewaktu-waktu secara sepihak tanpa harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari NASABAH, BANK dapat mengurangi baik jumlah
fasilitas, memperpendek jangka waktu Perjanjian, atau membatalkan Perjanjian
ini dengan pemberitahuan dua hari sebelumnya pada NASABAH tanpa memberikan
ganti kerugian apabila:
a. Setoran jaminan NASABAH menurut pertimbangan BANK
tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajiban NASABAH pada BANK yang timbul
karena adanya Perjanjian ini.
b. Izin usaha atau izin NASABAH dicabut, baik untuk
sementara maupun untuk seterusnya.
c. Terjadi perubahan pengurus/kepemilikan dari NASABAH
tanpa persetujuan dari BANK.
d. Menurut pertimbangan BANK, likuiliditas,
bonafiditas, dan solvabilitas NASABAH mundur sedemikian rupa, sehingga NASABAH
tidak dapat membayar utang lagi.
e. NASABAH melakukan perbuatan atau terlibat perbuatan
pidana.
f.
NASABAH
terlibat dalam suatu peristiwa pidana, atau pelanggaran hukum, dan/atau
kejadian-kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan
NASABAH tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.
g. Pernyataan, surat, keterangan atau dokumen-dokumen
NASABAH lainnya yang diterima oleh BANK dari NASABAH sehubungan dengan
Perjanjian ini, mengenai sesuatu hal yang oleh BANK dianggap penting adalah
tidak benar.
h. NASABAH memohon penundaan pembayaran (surseance van betaling) atau menurut
pendapat BANK, ternyata NASABAH tidak mampu membayar utang-utangnya, dinyatakan
pailit dan ditaruh di bawah pengampuan.
i.
NASABAH
dinasionalisasi, diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi
mengurus dan menguasai kekayaan baik sebagian atau seluruhnya.
j.
Terjadi
tindakan atau sesuatu kebijaksanaan pemerintah, pihak yang berwenang atau pihak
resmi di bidang devisa.
k. Timbulnya keadaan darurat atau terputusnya hubungan
komunikasi yang secara layak tidak memungkinkan dilakukannya transaksi oleh
BANK.
PASAL
3
1. NASABAH berkewajiban untuk menyetor sebagai setoran
jaminan awal (initial margin deposit)
sebagai deposito yang diblokir sampai seluruh rugi atau laba yang timbul,
karena transaksi-transaksi yang terjadi dan diselesaikan oleh BANK.
2. NASABAH berkewajiban untuk memenuhi setoran jaminan
tambahan setiap saat, jika diminta oleh bank. Jaminan tambahan wajib disetor
dalam waktu selambat-lambatanya 24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak
pemberitahuan.
3. BANK berhak untuk menutup (cut loss) transaksi-transaksi valuta tertentu yang dianggap oleh
BANK tidak tertutup (open) oleh
jaminan yang ditentukan untuk itu, jika tidak
terpenuhinya setoran jaminan yang ditetapkan karena alasan apa pun. Segala
akibat adanya penutupan atau pemutusan transaksi tersebut menjadi tanggung
jawab dan risiko NASABAH sepenuhny tanpa terkecuali.
4. BANK diberi hak dan kuasa oleh NASABAH untuk
menempatkan setoran jaminan pada korespondensi BANK.
PASAL
4
1. Semua permintaan dari NASABAH untuk penutupan suatu
transaksi, diterima dan dilaksanakan oleh BANK sepenuhnya atas risiko NASABAH.
2. Penutupan transaksi dapat dilakukan melalui telepon.
Jika BANK menerima permintaan lisan melalui telepon, BANK akan mengirimkan
konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi dan NASABAH harus menandatangani
pada salinan di atas materai dan mengirimkan kembali segera ke BANK.
3. BANK tidak bertanggung jawab kepada NASABAH atas
terjadinya penundaan, kegagalan, atau ketidaksempurnaan dalam penerimaan
permintaan penutupan transaksi karena gangguan atau kerusakan dalam alat
komunikasi atau sebab-sebab yang berada di luar kekuasaan atau kemampuan BANK.
4. Penegasan tertulis terhadap setiap perjanjian yang
ditutup serta pernyataan resmi yang diterbitkan oleh BANK terhadap perjanjian-perjanjian
yang terbuka merupakan pembuktian mutlak serta mengikat tentang penggunaan
fasilitas oleh NASABAH.
5. Setiap transaksi jual beli di bawah tangan tidak
akan ada penyerahan valuta. Hal yang timbul adalah keuntungan atau kerugian
yang terjadi karena perbedaan kurs dari transaksi yang saling offset.
6. Jika total kerugian (unrealized loss) dari outstanding
transaksi mencapai ___% (___ persen) dari jaminan NASABAH pada BANK, BANK akan
meminta NASABAH (margin call) untuk
menambah jumlah deposito (top up).
7. Tambahan deposito itu sudah harus diberikan/disetor
pada salah satu kantor cabang BANK dengan pemberitahuan kepada bagian treasury, selambat-lambatnya _____ jam
(satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan itu diterima.
8. Jika total kerugian (unrealized loss) dari outstanding
transaksi mencapai ____ % (___ persen) dari jaminan NASABAH kepada BANK, untuk
mencegah kerugian yang lebih besar, BANK berhak secara otomatis menutup semua
transaksi yang masih outstanding
tersebut (cut loss).
PASAL
5
1. Semua catatan harga valuta (exchange quotation) selalu akan diberikan sesuai dengan kelaziman
dalam pasar internasional dengan mempergunakan catatan jual dan beli dolar AS
terhadap mata uang lain, terkecuali dalam mata uang pound sterling, dolar
Australia, dan dolar New Zealand yang catatan harga jual dan belinya ditetapkan
terhadap dolar AS.
2. Penawaran harga akan diberikan oleh BANK berdasarkan
kurs-kurs yang berlaku di pasar valuta. Pada waktu transaksi itu dilakukan,
NASABAH tidak dapat menuntut ditutupnya transaksi dengan pihak-pihak tertentu
yang ditunjuk olehnya.
PASAL
6
Terhadap
setiap transaksi, BANK akan memungut provisi dari rate yang disepakati sebagai berikut:
1. Untuk mata US$/DM
2. US S/Yen
3. US 4/Swiss Franch sebesar ____ poin.
4. Untuk mata uang:
STG/US$
Aud/US$
NZD/US$
Sebesar
____ poin.
5. Untuk mata uang selain yang sudah ditentukan di
atas, besar provisi akan ditetapkan atas dasar transaksi demi transaksi.
6. Provisi ini akan diperhitungkan pada rate yang sudah disepakati pada waktu deal terjadi.
PASAL
7
Setiap
transaksi penjualan atau pembelian valuta asing tidak dapat diperhitungkan satu
dengan yang lainnya (offset) jika
tidak jatuh tempo pada hari yang sama dan NASABAH tidak diperkenankan menutup
transaksi jika posisi melebihi jumlah yang telah ditetapkan oleh BANK.
PASAL
8
1. Setiap transaksi harus dilakukan pada jam kerja BANK
dengan menghubungi pejabat yang telah ditentukan oleh BANK. Transaksi-transaksi
disetujui dilakukan atas instruksi lisan
(melalui telepon).
2. Jumlah dan maksimum ekuivalen US$____ dengan catatan
jumlah total transaksi outstanding
tidak melampui FX line-nya.
3. Hari kerja BANK sesuai dengan keterangan tambahan,
kecuali hari libur nasional atau sewaktu-waktu BANK secara resmi menyatakan
dirinya ditutup untuk umum.
4. Pada hari-hari libur di negara asal, mata uang yang
diperjualbelikan pada Perjanjian ini, BANK berhak untuk tidak memberikan harga
karena ketidakpastian harga valuta tersebut di pasar luar negeri.
PASAL
9
1. NASABAH diwajibkan membuka rekening koran pada BANK
untuk memudahkan penyelesaian keuntungan atau kerugian dari transaksi-transaski
yang jatuh tempo.
2. BANK diberi kuasa untuk membebankan kewajiban
NASABAH yang timbul terhadap setiap transaksi jual beli pada hari jatuh tempo
transaksi dalam rekening NASABAH pada BANK.
3. Untuk menjamin kelancaran pembayaran kewajiban
NASABAH pada BANK, satu hari sebelum jatuh tempo setiap transaksi, NASABAH
diwajibkan menyediakan dana direkeningnya pada BANK.
4. Jika dana pada rekening NASABAH tersebut tidak
mencukupi, BANK berhak serta diberi kuasa penuh oleh NASABAH untuk
memperhitungkan setiap kekurangan itu dari rekening jaminan NASABAH yang
dipelihara oleh BANK.
5. Akibat poin di atas, dengan sendirinya jumlah
fasilitas dari nasabah (FX Line) akan berkurang menjadi jumlah jaminan yang
sisanya dikali 10 (sepuluh).
6. Jika jumlah jaminan berkurang menjadi lebih kecil
dari US$ ____ atau ekuivalennya, dengan sendirinya NASABAH tidak diperkenankan
melakukan transaksi baru sampai jumlah jaminan tersebut ditambahkan kembali
menjadi minimum US$ ____ atau ekuivalennya.
PASAL
10
Jenis
transaksi dapat dilakukan atas dasar tanggal valuta sebagai berikut:
1. Valuta “SPOT” adalah transaksi yang jatuh tempo 2
(dua) hari kerja setelah transaksi ditutup.
2. Valuta forward
adalah transaksi-transaksi berjangka yang tanggal jatuh temponya melebihi
valuta spot dan maksimum tiga bulan.
3. Jika suatu perjanjian sudah diperpanjang sampai tiga
bulan (secara keseluruhan), tanggal jatuh tempo hanya dapat diperpanjang dengan
penyelesaian dari selisih kurs antara contract
rate dan spot rate pada saat
perpanjangan itu dilakukan.
PASAL
11
Atas
segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini, Para Pihak memilih
domisili hukum dan tetap yaitu di kantor Pengadilan Negeri ______.
PASAL 12
PENUTUP
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak yang
masing-masing pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan atau tekanan dari
pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(_______________) (_______________)
0 Response to "CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI VALUTA ASING "
Posting Komentar