loading...

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI VALUTA ASING

PASANG IKLAN DI SINI !!!

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI VALUTA ASING

Pada hari ini______, tanggal______, bulan______, tahun______, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Tuan ______, lahir di _______, pada tanggal _______, bulan _______, tahun _______, Warga Negara Indonesia,  Swasta bertempat tinggal di Jalan ______, Nomor ______, Rukun Tetangga ______, Rukun Warga ______, Kelurahan ______, Kecamatan ______, Kotamadya ______, Provinsi ______, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _______ yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan akta notaris ____ Nomor ___ Tanggal _____, selanjutnya disebut “BANK”.
2.      Tuan ______, lahir di _______, pada tanggal _______, bulan _______, tahun _______, Warga Negara Indonesia,  Swasta bertempat tinggal di Jalan ______, Nomor ______, Rukun Tetangga ______, Rukun Warga ______, Kelurahan ______, Kecamatan ______, Kotamadya ______, Provinsi ______, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “NASABAH”.

BANK dan NASABAH secara bersama-sama disebut dengan “Para Pihak”.  Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing seperti tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu bahwa BANK setuju untuk mengadakan transaksi jual beli valuta asing dengan NASABAH. Oleh karena itu, para pihak telah setuju serta mengikatkan diri melalui perjanjian jual beli valuta asing (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
Fasilitas transaksi jual beli valuta asing ditetapkan berjumlah seluruhnya tidak melampaui _________ atau ekuivalennya dalam valuta-valuta yang ditangani oleh BANK. Jumlah yang disetujui, terbuka dalam buku BANK pada setiap saat. Transaksi jual dan transaksi beli merupakan transaksi yang berdiri sendiri.

PASAL 2
1.      Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu ______ terhitung sejak tanggal ________ oleh berakhir pada tanggal _______.
2.      Sewaktu-waktu secara sepihak tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari NASABAH, BANK dapat mengurangi baik jumlah fasilitas, memperpendek jangka waktu Perjanjian, atau membatalkan Perjanjian ini dengan pemberitahuan dua hari sebelumnya pada NASABAH tanpa memberikan ganti kerugian apabila:
a.      Setoran jaminan NASABAH menurut pertimbangan BANK tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajiban NASABAH pada BANK yang timbul karena adanya Perjanjian ini.
b.      Izin usaha atau izin NASABAH dicabut, baik untuk sementara maupun untuk seterusnya.
c.       Terjadi perubahan pengurus/kepemilikan dari NASABAH tanpa persetujuan dari BANK.
d.      Menurut pertimbangan BANK, likuiliditas, bonafiditas, dan solvabilitas NASABAH mundur sedemikian rupa, sehingga NASABAH tidak dapat membayar utang lagi.
e.      NASABAH melakukan perbuatan atau terlibat perbuatan pidana.
f.        NASABAH terlibat dalam suatu peristiwa pidana, atau pelanggaran hukum, dan/atau kejadian-kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.
g.      Pernyataan, surat, keterangan atau dokumen-dokumen NASABAH lainnya yang diterima oleh BANK dari NASABAH sehubungan dengan Perjanjian ini, mengenai sesuatu hal yang oleh BANK dianggap penting adalah tidak benar.
h.      NASABAH memohon penundaan pembayaran (surseance van betaling) atau menurut pendapat BANK, ternyata NASABAH tidak mampu membayar utang-utangnya, dinyatakan pailit dan ditaruh di bawah pengampuan.
i.        NASABAH dinasionalisasi, diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaan baik sebagian atau seluruhnya.
j.        Terjadi tindakan atau sesuatu kebijaksanaan pemerintah, pihak yang berwenang atau pihak resmi di bidang devisa.
k.       Timbulnya keadaan darurat atau terputusnya hubungan komunikasi yang secara layak tidak memungkinkan dilakukannya transaksi oleh BANK.
PASAL 3
1.      NASABAH berkewajiban untuk menyetor sebagai setoran jaminan awal (initial margin deposit) sebagai deposito yang diblokir sampai seluruh rugi atau laba yang timbul, karena transaksi-transaksi yang terjadi dan diselesaikan oleh BANK.
2.      NASABAH berkewajiban untuk memenuhi setoran jaminan tambahan setiap saat, jika diminta oleh bank. Jaminan tambahan wajib disetor dalam waktu selambat-lambatanya 24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak pemberitahuan.
3.      BANK berhak untuk menutup (cut loss) transaksi-transaksi valuta tertentu yang dianggap oleh BANK tidak tertutup (open) oleh jaminan yang ditentukan untuk itu, jika tidak terpenuhinya setoran jaminan yang ditetapkan karena alasan apa pun. Segala akibat adanya penutupan atau pemutusan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab dan risiko NASABAH sepenuhny tanpa terkecuali.
4.      BANK diberi hak dan kuasa oleh NASABAH untuk menempatkan setoran jaminan pada korespondensi BANK.

PASAL 4
1.      Semua permintaan dari NASABAH untuk penutupan suatu transaksi, diterima dan dilaksanakan oleh BANK sepenuhnya atas risiko NASABAH.
2.      Penutupan transaksi dapat dilakukan melalui telepon. Jika BANK menerima permintaan lisan melalui telepon, BANK akan mengirimkan konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi dan NASABAH harus menandatangani pada salinan di atas materai dan mengirimkan kembali segera ke BANK.
3.      BANK tidak bertanggung jawab kepada NASABAH atas terjadinya penundaan, kegagalan, atau ketidaksempurnaan dalam penerimaan permintaan penutupan transaksi karena gangguan atau kerusakan dalam alat komunikasi atau sebab-sebab yang berada di luar kekuasaan atau kemampuan BANK.
4.      Penegasan tertulis terhadap setiap perjanjian yang ditutup serta pernyataan resmi yang diterbitkan oleh BANK terhadap perjanjian-perjanjian yang terbuka merupakan pembuktian mutlak serta mengikat tentang penggunaan fasilitas oleh NASABAH.
5.      Setiap transaksi jual beli di bawah tangan tidak akan ada penyerahan valuta. Hal yang timbul adalah keuntungan atau kerugian yang terjadi karena perbedaan kurs dari transaksi yang saling offset.
6.      Jika total kerugian (unrealized loss) dari outstanding transaksi mencapai ___% (___ persen) dari jaminan NASABAH pada BANK, BANK akan meminta NASABAH (margin call) untuk menambah jumlah deposito (top up).
7.      Tambahan deposito itu sudah harus diberikan/disetor pada salah satu kantor cabang BANK dengan pemberitahuan kepada bagian treasury, selambat-lambatnya _____ jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan itu diterima.
8.      Jika total kerugian (unrealized loss) dari outstanding transaksi mencapai ____ % (___ persen) dari jaminan NASABAH kepada BANK, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, BANK berhak secara otomatis menutup semua transaksi yang masih outstanding tersebut (cut loss).

PASAL 5
1.      Semua catatan harga valuta (exchange quotation) selalu akan diberikan sesuai dengan kelaziman dalam pasar internasional dengan mempergunakan catatan jual dan beli dolar AS terhadap mata uang lain, terkecuali dalam mata uang pound sterling, dolar Australia, dan dolar New Zealand yang catatan harga jual dan belinya ditetapkan terhadap dolar AS.
2.      Penawaran harga akan diberikan oleh BANK berdasarkan kurs-kurs yang berlaku di pasar valuta. Pada waktu transaksi itu dilakukan, NASABAH tidak dapat menuntut ditutupnya transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk olehnya.

PASAL 6
Terhadap setiap transaksi, BANK akan memungut provisi dari rate yang disepakati sebagai berikut:
1.      Untuk mata US$/DM
2.      US S/Yen
3.      US 4/Swiss Franch sebesar  ____ poin.
4.      Untuk mata uang:
STG/US$
Aud/US$
NZD/US$
Sebesar ____ poin.
5.      Untuk mata uang selain yang sudah ditentukan di atas, besar provisi akan ditetapkan atas dasar transaksi demi transaksi.
6.      Provisi ini akan diperhitungkan pada rate yang sudah disepakati pada waktu deal terjadi.

PASAL 7
Setiap transaksi penjualan atau pembelian valuta asing tidak dapat diperhitungkan satu dengan yang lainnya (offset) jika tidak jatuh tempo pada hari yang sama dan NASABAH tidak diperkenankan menutup transaksi jika posisi melebihi jumlah yang telah ditetapkan oleh BANK.

PASAL 8
1.      Setiap transaksi harus dilakukan pada jam kerja BANK dengan menghubungi pejabat yang telah ditentukan oleh BANK. Transaksi-transaksi disetujui dilakukan atas instruksi lisan  (melalui telepon).
2.      Jumlah dan maksimum ekuivalen US$____ dengan catatan jumlah total transaksi outstanding tidak melampui FX line-nya.
3.      Hari kerja BANK sesuai dengan keterangan tambahan, kecuali hari libur nasional atau sewaktu-waktu BANK secara resmi menyatakan dirinya ditutup untuk umum.
4.      Pada hari-hari libur di negara asal, mata uang yang diperjualbelikan pada Perjanjian ini, BANK berhak untuk tidak memberikan harga karena ketidakpastian harga valuta tersebut di pasar luar negeri.

PASAL 9
1.      NASABAH diwajibkan membuka rekening koran pada BANK untuk memudahkan penyelesaian keuntungan atau kerugian dari transaksi-transaski yang jatuh tempo.
2.      BANK diberi kuasa untuk membebankan kewajiban NASABAH yang timbul terhadap setiap transaksi jual beli pada hari jatuh tempo transaksi dalam rekening NASABAH pada BANK.
3.      Untuk menjamin kelancaran pembayaran kewajiban NASABAH pada BANK, satu hari sebelum jatuh tempo setiap transaksi, NASABAH diwajibkan menyediakan dana direkeningnya pada BANK.
4.      Jika dana pada rekening NASABAH tersebut tidak mencukupi, BANK berhak serta diberi kuasa penuh oleh NASABAH untuk memperhitungkan setiap kekurangan itu dari rekening jaminan NASABAH yang dipelihara oleh BANK.
5.      Akibat poin di atas, dengan sendirinya jumlah fasilitas dari nasabah (FX Line) akan berkurang menjadi jumlah jaminan yang sisanya dikali 10 (sepuluh).
6.      Jika jumlah jaminan berkurang menjadi lebih kecil dari US$ ____ atau ekuivalennya, dengan sendirinya NASABAH tidak diperkenankan melakukan transaksi baru sampai jumlah jaminan tersebut ditambahkan kembali menjadi minimum US$ ____ atau ekuivalennya.

PASAL 10
Jenis transaksi dapat dilakukan atas dasar tanggal valuta sebagai berikut:
1.      Valuta “SPOT” adalah transaksi yang jatuh tempo 2 (dua) hari kerja setelah transaksi ditutup.
2.      Valuta forward adalah transaksi-transaksi berjangka yang tanggal jatuh temponya melebihi valuta spot dan maksimum tiga bulan.
3.      Jika suatu perjanjian sudah diperpanjang sampai tiga bulan (secara keseluruhan), tanggal jatuh tempo hanya dapat diperpanjang dengan penyelesaian dari selisih kurs antara contract rate dan spot rate pada saat perpanjangan itu dilakukan.

PASAL 11
Atas segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini, Para Pihak memilih domisili hukum dan tetap yaitu di kantor Pengadilan Negeri ______.


PASAL 12
PENUTUP
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak yang masing-masing pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA                                                                                            PIHAK KEDUA




(_______________)                                                                                        (_______________)













Mungkin Kamu Tertarik?
JANGAN LUPA LIKE DAN BAGIKAN YA!
TERIMA KASIH :)

0 Response to "CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI VALUTA ASING "

Posting Komentar