loading...

CARA MENENTUKAN THR UNTUK PEKERJA

PASANG IKLAN DI SINI !!!

CARA MENENTUKAN THR UNTUK PEKERJA




Ada 7 point penting dalam Permenaker 06 Tahun 2016 Tentang THR yang Perlu kita ketahui bersama sama:

#1 Masa Kerja Minimal Satu Bulan
Jika pada aturan sebelumnya (Permenaker 04/1994) mengatur batas minimal masa kerja yang mendapatkan THR adalah 3 bulan, maka diaturan terbaru ini, masa kerja minimal untuk mendapatkan THR adalah 1 bulan.

Jadi apabila di kantor anda ada karyawan yang memiliki masa kerja di atas 1 bulan maka wajib diberikan THR.

Timbul pertanyaan,  1 bulannya dihitung sejak kapan? Yaitu dihitung pada saat hari H-nya Hari Raya. Ada pendapat lain yang mengatakan dihitungnya masa kerjanya pada saat pemberian THR.

Namun ini tidak dapat dijadikan patokan, karena hari pemberian THR setiap perusahaan bisa berbeda-beda.
Sedangkan Hari Raya menurut kalender resmi, tanggalnya tetap dan sama disemua perusahaan. THR ini diberikan baik kepada karyawan tetap, maupun kepada karyawan kontrak.

Untuk besaran THR-nya, diberikan sebesar 1x upah untuk karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih.

Karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan terus menerus, diberikan secara proporsional (prorata) yakni : Masa Kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

Untuk PHL (Pekerja Harian Lepas), menentukan upahnya dengan cara dihitung rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerjanya belum 12 bulan, maka dihitung rata-rata gaji yang telah diterimanya.

#2 Jika PKB/PP/Kebiasan Lebih Baik, Tetap Berlaku.
Ada kalanya PP/PKB atau bahkan kebiasaan di Perusahaan menetapkan THR lebih baik dari peraturan pemerintah. Dan bisa jadi ketentuan tersebut telah berlangsung lama di Perusahaan.

Misal, THR diberikan sebesar 2 x upah, atau THR dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.

Meskipun pada tahun 2016 muncul Permenaker 06 / 2016 yang mengatur jumlah THR sebesar 1x, dan pembayaran paling lambat H-7, namun aturan lama yang telah berjalan tetap dinyatakan berlaku. Yang perlu diperhatikan adalah disebutkan kata kebiasaan.

Jadi meskipun tidak ada aturan tertulisnya (misal PP atau PKB), namun apabila sudah menjadi kebiasaan di perusahaan bahwa THR diberikan sebesar 2x upah, maka aturan tersebut tetap berlaku.

#3 Pembayaran Minimal H-7
THR wajib telah dibayarkan oleh Perusahaan, dan sudah dapat diterima oleh karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya (H-7).

Jika di Perusahaan anda ada aturan PKB/PP atau bahkan kebiasaan, untuk membayarkan THR paling lambat H-14, misalnya, maka ketentuan tersebut yang berlaku.

#4 THR Harus Berupa Uang
Jaman dahulu, atau mungkin jaman sekarang masih ada, Perusahaan kadang memberikan THR dalam dua bentuk. Yakni uang dan paket sembako.

Dengan diterbitkannya Permenaker 06 / 2016, ditegaskan bahwa pemberian THR harus dalam bentuk uang dan dalam mata uang Rupiah.

#5 THR Bagi Karyawan Tetap
Karyawan tetap yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan berhak mendapatkan THR (dengan nominal tergantung jumlah masa kerja).

Untuk karyawan tetap yang terkena PHK dalam kurun maksimal H-30, tetap berhak mendapatkan THR. Sederhananya, jika terjadi PHK pada karyawan tetap dalam bulan Ramadhan, maka karyawan tetap tersebut berhak atas THR.

#6 THR Bagi Karyawan Kontrak
Ketentuan di atas (poin nomor #5), tidak berlaku untuk karyawan kontrak yang kontrak kerjanya berakhir sebelum Hari Raya.

Artinya karyawan kontrak yang kontraknya berakhir, misal H-5, maka tidak berhak mendapatkan THR.
Secara aturan demikian, namun jika perusahaan berbaik hati ingin memberikan THR, alangkah dermawannya.

#7 Denda Keterlambatan THR
Perusahaan harus memastikan bahwa paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan.

Karena lewat dari itu, entah lewat sehari atau lebih, maka dikenakan denda.
Dendanya dikenakan sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diterima karyawan.
Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk membayar THR ke karyawan.

Mungkin Kamu Tertarik?
JANGAN LUPA LIKE DAN BAGIKAN YA!
TERIMA KASIH :)

0 Response to "CARA MENENTUKAN THR UNTUK PEKERJA "

Posting Komentar