CARA MENENTUKAN THR UNTUK PEKERJA
Ada 7 point penting dalam Permenaker 06 Tahun 2016 Tentang THR yang
Perlu kita ketahui bersama sama:
#1 Masa Kerja Minimal Satu Bulan
Jika pada aturan sebelumnya (Permenaker 04/1994) mengatur batas
minimal masa kerja yang mendapatkan THR adalah 3 bulan, maka diaturan terbaru
ini, masa kerja minimal untuk mendapatkan THR adalah 1 bulan.
Jadi apabila di kantor anda ada karyawan yang memiliki masa kerja di
atas 1 bulan maka wajib diberikan THR.
Timbul pertanyaan, 1 bulannya
dihitung sejak kapan? Yaitu dihitung pada saat hari H-nya Hari Raya. Ada
pendapat lain yang mengatakan dihitungnya masa kerjanya pada saat pemberian
THR.
Namun ini tidak dapat dijadikan patokan, karena hari pemberian THR
setiap perusahaan bisa berbeda-beda.
Sedangkan Hari Raya menurut kalender resmi, tanggalnya tetap dan sama
disemua perusahaan. THR ini diberikan baik kepada karyawan tetap, maupun kepada
karyawan kontrak.
Untuk besaran THR-nya, diberikan sebesar 1x upah untuk karyawan yang
memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih.
Karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang
dari 12 bulan terus menerus, diberikan secara proporsional (prorata) yakni :
Masa Kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Untuk PHL (Pekerja Harian Lepas), menentukan upahnya dengan cara
dihitung rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerjanya belum 12 bulan,
maka dihitung rata-rata gaji yang telah diterimanya.
#2 Jika PKB/PP/Kebiasan Lebih Baik, Tetap Berlaku.
Ada kalanya PP/PKB atau bahkan kebiasaan di Perusahaan menetapkan THR
lebih baik dari peraturan pemerintah. Dan bisa jadi ketentuan tersebut telah
berlangsung lama di Perusahaan.
Misal, THR diberikan sebesar 2 x upah, atau THR dibayarkan paling
lambat 14 hari sebelum hari raya.
Meskipun pada tahun 2016 muncul Permenaker 06 / 2016 yang mengatur
jumlah THR sebesar 1x, dan pembayaran paling lambat H-7, namun aturan lama yang
telah berjalan tetap dinyatakan berlaku. Yang perlu diperhatikan adalah
disebutkan kata kebiasaan.
Jadi meskipun tidak ada aturan tertulisnya (misal PP atau PKB), namun
apabila sudah menjadi kebiasaan di perusahaan bahwa THR diberikan sebesar 2x
upah, maka aturan tersebut tetap berlaku.
#3 Pembayaran Minimal H-7
THR wajib telah dibayarkan oleh Perusahaan, dan sudah dapat diterima
oleh karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya (H-7).
Jika di Perusahaan anda ada aturan PKB/PP atau bahkan kebiasaan, untuk
membayarkan THR paling lambat H-14, misalnya, maka ketentuan tersebut yang
berlaku.
#4 THR Harus Berupa Uang
Jaman dahulu, atau mungkin jaman sekarang masih ada, Perusahaan kadang
memberikan THR dalam dua bentuk. Yakni uang dan paket sembako.
Dengan diterbitkannya Permenaker 06 / 2016, ditegaskan bahwa pemberian
THR harus dalam bentuk uang dan dalam mata uang Rupiah.
#5 THR Bagi Karyawan Tetap
Karyawan tetap yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan berhak
mendapatkan THR (dengan nominal tergantung jumlah masa kerja).
Untuk karyawan tetap yang terkena PHK dalam kurun maksimal H-30, tetap
berhak mendapatkan THR. Sederhananya, jika terjadi PHK pada karyawan tetap
dalam bulan Ramadhan, maka karyawan tetap tersebut berhak atas THR.
#6 THR Bagi Karyawan Kontrak
Ketentuan di atas (poin nomor #5), tidak berlaku untuk karyawan
kontrak yang kontrak kerjanya berakhir sebelum Hari Raya.
Artinya karyawan kontrak yang kontraknya berakhir, misal H-5, maka
tidak berhak mendapatkan THR.
Secara aturan demikian, namun jika perusahaan berbaik hati ingin
memberikan THR, alangkah dermawannya.
#7 Denda Keterlambatan THR
Perusahaan harus memastikan bahwa paling lambat H-7 THR sudah
dibayarkan.
Karena lewat dari itu, entah lewat sehari atau lebih, maka dikenakan
denda.
Dendanya dikenakan sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diterima
karyawan.
Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Perusahaan
untuk membayar THR ke karyawan.

0 Response to "CARA MENENTUKAN THR UNTUK PEKERJA "
Posting Komentar