BAGAIMANA PROSEDUR IZIN MENINGGALKAN KERJA DAN CUTI ? SIMAK PENJELASAN NYA DISINI...
DEFINISI :
Izin
/ Cuti adalah ketidakhadiran karyawan karena alasan tertentu seperti yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP).
Jenis-jenis dan kode untuk ketidakhadiran ini meliputi:
Cuti
tahunan, Cuti karena sakit, cuti melahirkan dan Alpha
TUJUAN :
Panduan
untuk mengatur ketidakhadiran karyawan sehingga
tidak mengganggu kinerja dan produktivitas perusahaan.
PROSEDUR :
3.1 Karyawan
3.1.1
Karyawan yang merencanakan Izin/Cuti diwajibkan untuk mengisi
pengajuan izin/cuti sebelumnya sesuai serta alasan meninggalkan kerja
3.1.2
Karyawan yang karena keperluan atau suatu hal yang mendadak
(diluar rencana) meninggalkan atau tidak masuk kerja sesuai PP,
diwajibkan memberitahukan secara lisan dan atau tertulis kepada atasan langsung
yang bersangkutan dan menyerahkan surat keterangan dari instansi terkait dalam waktu sekurang-kurangnya 48 jam dari hari pertama cuti dan atau pada hari pertama masuk
kerja.
3.1.3
Menyerahkan Surat Permohonan Izin/Cuti dan atau surat
keterangan dari instansi terkait yang telah ditandatangani oleh pimpinan departement.
3.2 Pimpinan Departemen
3.2.1
Menandatangani Surat Permohonan Izin/Cuti Karyawan sebagai persetujuan
3.2.2
Berhak membatalkan Surat Permohonan Izin/Cuti Karyawan jika
karyawan yang bersangkutan harus menyelesaikan pekerjaan yang mendesak.
3.3 Departemen
HRD
3.3.1
Mencatat data terbaru sisa cuti karyawan
3.3.2
Jika sisa cuti tidak
mencukupi, Pimpinan Departemen HRD berhak mengurangi atau
menolak jumlah hari cuti yang akan diambil.
DOKUMEN
TERKAIT:
4.1
Form Izin/Cuti

0 Response to "CONTOH PROSEDUR IZIN MENINGGALKAN KERJA DAN CUTI"
Posting Komentar