CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA BELI TANAH
Pada
hari ini ______, tanggal ______, bulan ______, tahun ______, kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nyonya
______, lahir di ______, pada tanggal ______, warga negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan ______, Nomor ______, Rukun Tetangga
______, Rukun Warga ______, Kelurahan ______, Kecamatan ______ Kotamadya
______, Provinsi______, pemegang kartu tanda penduduk Nomor ______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.
2.
Tuan
______, lahir di ______, pada tanggal ______, warga negara Indonesia, Swasta,
bertempat tinggal di Jalan ______ Nomor ___ Rukun Tetangga ___ Rukun Warga ___
Kelurahan ______
Kecamatan ______ Kotamadya ______,
pemegang kartu tanda penduduk Nomor ______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri, selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut dengan “Para Pihak”.
Para Pihak
terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah yang paling berhak penuh
dan pemilik sah sebidang tanah _____________
yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor _______,
Kelurahan_______, Kecamatan_______, Kotamadya_______, dan diuraikan lebih
lanjut dalam Surat Ukur Nomor _______, tanggal_______, yang tercatat atas nama
_______.
Para Pihak
sepakat mengadakan perjanjian sewa beli tanah (selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”)
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL
1
JAMINAN
1.
Pihak
Pertama memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya kepada Pihak Kedua
adalah milik sahnya pribadi sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya.
2.
Kepemilikan
tanah tidak sedang dipindahtangankan atau sedang dijaminkan kepada orang atau
pihak lain dengan cara apa pun, tidak sedang dalam masalah sengketa, baik
dengan keluarga Pihak Pertama maupun dengan pihak-pihak lain.
PASAL
2
HARGA
Sewa beli
tanah tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp_________ (________)
permeter persegi, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp_________
(________).
PASAL
3
CARA
PEMBAYARAN
Cara
pembayaran yang telah disepakati Para Pihak diatur dengan cara sebagai berikut:
1. Uang muka angsuran sewa beli ditetapkan sebesar
Rp_________ (________) yang akan dibayarkan Pihak Kedua bersamaan dengan
penandatangan Perjanjian ini.
2. Sisa pembayaran sejumlah Rp_________ (________) akan
diangsur Pihak Kedua selama ___ (___) kali, dengan pembayaran angsuran setiap
bulan ditetapkan sebesar Rp_________ (________) terhitung mulai ___ (___) bulan
setelah penandatangan Perjanjian ini.
3. Pembayaran angsuran sewa beli tanah tersebut
dilakukan Pihak Kedua selambat-lambatnya tanggal ___ (___) setiap bulannya
dengan mengambil tempat kantor Pihak Pertama yang beralamat di ___________.
4. Pihak Kedua dapat pula melakukan pembayaran melaui
rekening Pihak Pertama pada bank ______ dengan nomor rekening ______, dengan
tetap memenuhi ketentuan yang tertulis dalam ayat 2 dan ayat 3 tersebut di atas
dan memberitahukan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 (satu) hari
setelah Pihak Kedua melakukan pembayaran.
PASAL
4
TANDA
TERIMA PEMBAYARAN
1. Pihak Pertama akan memberikan kuitansi tanda terima
dari Pihak Kedua setiap kali Pihak Kedua melakukan pembayaran angsuran sebagai
bukti yang sah.
2. Kuitansi yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan
Pihak Pertama dengan cap dan tanda tangan asli Pihak Pertama.
3. Apabila kuitansi tanda terima itu, baik bentuk,
tanda-tanda, maupun kondisinya tidak sesuai dengan yang dimaksudkan dalam ayat
2 Pasal ini, angsuran pembayaran Pihak Kedua dianggap tidak sah dan Pihak Kedua
dinyatakan belum membayar.
4. Pihak Kedua diharuskan menyimpan semua kuitansi
bukti pembayarannya untuk tertib adminsitrasi.
5. Apabila Pihak Kedua tidak mampu menunjukkan atau
memperlihatkan salah satu atau semua kuitansi bukti pembayarannya, pihak kedua
dianggap belum melakukan kewajiban pembayarannya.
PASAL
5
DENDA
ATAS TUNGGAKAN DAN BIAYA PENAGIHAN
1. Apabila Pihak Kedua terlambat atau tidak dapat
memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini,
menyebabkan timbulnya tunggakan dan Pihak Kedua dikenakan denda sebesar
Rp_________ (________).
2. Pihak Pertama berhak melakukan penagihan atas
keterlambatan pembayaran Pihak Kedua dan biaya penagihan yang ditetapkan
sebesar Rp_________ (________) setiap kali Pihak Pertama melakukan penagihan
harus dibayar Pihak Kedua.
PASAL
6
STATUS
KEPEMILIKAN
1. Status kepemilikan tanah tetap berada di tangan
Pihak Pertama.
2. Status
kepemilikan beserta segala keuntungan atau kerugiannya baru akan beralih
sepenuhnya kepada Pihak Kedua setelah pihak kedua membayar lunas seluruh harga
tanah, denda, dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Perjanjian
ini.
3. Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Pihak Kedua
diperbolehkan melakukan kegiatan di atas tanah tersebut termasuk mendirikan
bangunan rumah atau hal-hal lain yang dikehendakinya setelah sebelumnya meminta
izin kepada Pihak Pertama.
PASAL
7
PAJAK,
IURAN DAN PUNGUTAN
Para Pihak
bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan
dengan tanah di atas:
1. Sejak sebelum hingga waktu ditanda tanganinya
Perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Setelah ditandatanganinya Perjanjian ini dan
seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
PASAL
8
PEMBATALAN
1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran sewa
beli sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian ini berturut-turut selama tiga bulan, telah cukup membuktikan bahwa
Pihak Kedua dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2. Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut
mengakibatkan Perjanjian ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan
dari Pengadilan Negeri yang berarti para pihak telah menyetujui untuk melepas
dari segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 KUHPerdata.
3. Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, 50% dari
seluruh pembayaran Pihak Kedua akan dikembalikan kepadfa Pihak Kedua
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pembatalan Perjanjian ini.
PASAL
9
PENYERAHAN
TANAH
1. Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyerahkan tanah tersebut di atas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 2
(dua) hari setelah Pihak Kedua melunasi seluruh pembayarannya.
2. Pihak Pertama dengan ini memberi kekuasaan penuh dan
wajib membantu Pihak Kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak
tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait,
memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan,
melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan, serta
perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
3. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan
dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan
atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
PASAL
10
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing pihak.
PASAL
11
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian ini
akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan
musyawarah untuik mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL
12
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian ini terjadi
perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, akan diselesaikan dengan
cara musyawarah.
2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikannya melalui dan
memilih di kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.
PASAL
13
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di atas materai
cukup. Masing-masing pihak dalam keadaan sadar serta tanpa paksa atau tekanan
dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(_______________) (_______________)
SAKSI I SAKSI
II
(_______________) (_______________)

0 Response to "CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA BELI TANAH"
Posting Komentar