loading...

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA BELI TANAH

PASANG IKLAN DI SINI !!!



CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA BELI TANAH

Pada hari ini ______, tanggal ______, bulan ______, tahun ______, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nyonya ______, lahir di ______, pada tanggal ______, warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan ______, Nomor ______, Rukun Tetangga ______, Rukun Warga ______, Kelurahan ______, Kecamatan ______ Kotamadya ______, Provinsi______, pemegang kartu tanda penduduk Nomor ______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

2.      Tuan ______, lahir di ______, pada tanggal ______, warga negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan ______ Nomor ___ Rukun Tetangga ___ Rukun Warga ___ Kelurahan ______ Kecamatan ______ Kotamadya ______, pemegang kartu tanda penduduk Nomor ______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut dengan “Para Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah _____________  yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor _______, Kelurahan_______, Kecamatan_______, Kotamadya_______, dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor _______, tanggal_______, yang tercatat atas nama _______.

Para Pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa beli tanah (selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
JAMINAN
1.      Pihak Pertama memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya kepada Pihak Kedua adalah milik sahnya pribadi sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya.
2.      Kepemilikan tanah tidak sedang dipindahtangankan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara apa pun, tidak sedang dalam masalah sengketa, baik dengan keluarga Pihak Pertama maupun dengan pihak-pihak lain.

PASAL 2
HARGA
Sewa beli tanah tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp_________ (________) permeter persegi, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp_________ (________).

PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran yang telah disepakati Para Pihak diatur dengan cara sebagai berikut:
1.      Uang muka angsuran sewa beli ditetapkan sebesar Rp_________ (________) yang akan dibayarkan Pihak Kedua bersamaan dengan penandatangan Perjanjian ini.
2.      Sisa pembayaran sejumlah Rp_________ (________) akan diangsur Pihak Kedua selama ___ (___) kali, dengan pembayaran angsuran setiap bulan ditetapkan sebesar Rp_________ (________) terhitung mulai ___ (___) bulan setelah penandatangan Perjanjian ini.
3.      Pembayaran angsuran sewa beli tanah tersebut dilakukan Pihak Kedua selambat-lambatnya tanggal ___ (___) setiap bulannya dengan mengambil tempat kantor Pihak Pertama yang beralamat di ___________.
4.      Pihak Kedua dapat pula melakukan pembayaran melaui rekening Pihak Pertama pada bank ______ dengan nomor rekening ______, dengan tetap memenuhi ketentuan yang tertulis dalam ayat 2 dan ayat 3 tersebut di atas dan memberitahukan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Pihak Kedua melakukan pembayaran.
PASAL 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1.      Pihak Pertama akan memberikan kuitansi tanda terima dari Pihak Kedua setiap kali Pihak Kedua melakukan pembayaran angsuran sebagai bukti yang sah.
2.      Kuitansi yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan Pihak Pertama dengan cap dan tanda tangan asli Pihak Pertama.
3.      Apabila kuitansi tanda terima itu, baik bentuk, tanda-tanda, maupun kondisinya tidak sesuai dengan yang dimaksudkan dalam ayat 2 Pasal ini, angsuran pembayaran Pihak Kedua dianggap tidak sah dan Pihak Kedua dinyatakan belum membayar.
4.      Pihak Kedua diharuskan menyimpan semua kuitansi bukti pembayarannya untuk tertib adminsitrasi.
5.      Apabila Pihak Kedua tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kuitansi bukti pembayarannya, pihak kedua dianggap belum melakukan kewajiban pembayarannya.

PASAL 5
DENDA ATAS TUNGGAKAN DAN BIAYA PENAGIHAN
1.      Apabila Pihak Kedua terlambat atau tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini, menyebabkan timbulnya tunggakan dan Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp_________ (________).
2.      Pihak Pertama berhak melakukan penagihan atas keterlambatan pembayaran Pihak Kedua dan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp_________ (________) setiap kali Pihak Pertama melakukan penagihan harus dibayar Pihak Kedua.






PASAL 6
STATUS KEPEMILIKAN
1.      Status kepemilikan tanah tetap berada di tangan Pihak Pertama.
2.       Status kepemilikan beserta segala keuntungan atau kerugiannya baru akan beralih sepenuhnya kepada Pihak Kedua setelah pihak kedua membayar lunas seluruh harga tanah, denda, dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Perjanjian ini.
3.      Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Pihak Kedua diperbolehkan melakukan kegiatan di atas tanah tersebut termasuk mendirikan bangunan rumah atau hal-hal lain yang dikehendakinya setelah sebelumnya meminta izin kepada Pihak Pertama.

PASAL 7
PAJAK, IURAN DAN PUNGUTAN
Para Pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
1.      Sejak sebelum hingga waktu ditanda tanganinya Perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
2.      Setelah ditandatanganinya Perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

PASAL 8
PEMBATALAN
1.      Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran sewa beli sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian ini berturut-turut selama  tiga bulan, telah cukup membuktikan bahwa Pihak Kedua dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2.      Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan Perjanjian ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti para pihak telah menyetujui untuk melepas dari segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 KUHPerdata.
3.      Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, 50% dari seluruh pembayaran Pihak Kedua akan dikembalikan kepadfa Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pembatalan Perjanjian ini.

PASAL 9
PENYERAHAN TANAH

1.      Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah tersebut di atas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah Pihak Kedua melunasi seluruh pembayarannya.
2.      Pihak Pertama dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu Pihak Kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan, serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
3.      Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

PASAL 10
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.




PASAL 11
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuik mufakat oleh kedua belah pihak.

PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Jika dalam pelaksanaan Perjanjian ini terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
2.      Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikannya melalui dan memilih di kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.

PASAL 13
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di atas materai cukup. Masing-masing pihak dalam keadaan sadar serta tanpa paksa atau tekanan dari pihak manapun juga.

PIHAK PERTAMA                                                                                            PIHAK KEDUA



(_______________)                                                                                        (_______________)

SAKSI I                                                                                                                        SAKSI II


(_______________)                                                                                        (_______________)

Mungkin Kamu Tertarik?
JANGAN LUPA LIKE DAN BAGIKAN YA!
TERIMA KASIH :)

0 Response to "CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA BELI TANAH"

Posting Komentar