CONTOH PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH
Pada
hari ini______, tanggal______, bulan______, tahun______, kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Nyonya ______, lahir di______, pada tanggal______,
warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan ______, Nomor
____, Rukun Tetangga ___, Rukun Warga ___, Kelurahan ______, Kecamatan ______,
Kotamadya ______, Provinsi ______, pemegang kartu tanda penduduk Nomor ______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.
2. Tuan ______, lahir di ______, pada tanggal ______,
warga negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan ______, Nomor ___,
Rukun Tetangga ___, Rukun Warga ___, Kelurahan ______, Kecamatan ______, Kotamadya ______, pemegang kartu tanda penduduk Nomor
______.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri, selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut dengan “Para Pihak”.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hendak mengadakan perjanjian jual beli
tanah (selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”) dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
PASAL
1
OBJEK
PERJANJIAN
Pihak
Pertama dengan ini berjanji untuk mengikatkan diri untuk menjual kepada Pihak
Kedua, dan Pihak Kedua juga berjanji untuk menyatakan serta mengikatkan diri
untuk membeli dari Pihak Pertama yaitu berupa:
Sebidang
tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: ______________/______________ seluas ___,
terletak di ______________ Kecamatan
___________, Kelurahan ___________ Kotamadya ___________, setempat dikenal
sebagai Jalan ___________, Nomor ___________, Rukun Tetangga ___________, Rukun
Warga ___________, Kelurahan ___________, Kecamatan ___________, Kotamadya ___________, terdaftar atas nama
___________ sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tanggal ___________ Nomor
___________.
Meliputi
juga bangunan dan turutan-turutannya yang telah dan/atau akan berdiri dan atau
tertanam dan/atau diperoleh di atas
bidang tanah tersebut, yang dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut.
PASAL 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp___________ (___________Rupiah)
permeter persegi, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah Rp___________ (___________Rupiah)
dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara tunai
selambat-lambatnya ____ (____) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
PASAL 3
JAMINAN
Pihak Pertama memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah:
a. Milik sah pribadinya sendiri;
b. Tidak ada orang atau pihak lain
yang turut memilikinya;
c. Hak kepemilikannya tidak sedang
dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara apa
pun juga;
d. Tidak sedang dalam masalah atau
sengketa, baik dengan keluarga Pihak Pertama maupun dengan pihak-pihak lainnya.
PASAL 4
PENYERAHAN TANAH
Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah
tersebut di atas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya _____ (___) hari setelah
Pihak Kedua melunasi seluruh pembayarannya.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, tanah tersebut di atas beserta
segala keuntungan atau kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua. Dengan demikian, hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak
milik Pihak Kedua.
PASAL 6
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak Pertama dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu Pihak
Kedua dalam proses balik nama atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal
pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, melakukan
segala hak yang ada hubungannya dengan proses balik nama, serta perpindahan hak
dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
PASAL 7
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas
tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan atau sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua.
PASAL 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Para pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang
yang berhubungan dengan tanah di atas:
1. Sebelum hingga waktu
ditandatanganinya Perjanjian ini, masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab
Pihak Pertama.
2. Setelah ditandatanganinya
Perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
PASAL 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal
dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para
ahli waris atau penerima hak masing-masing.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN
Ketentuan yang belum tercantum dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan
serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh
para pihak.
PASAL 11
FORCE MAJEURE
Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan oleh salah satu pihak untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan
karena tindakan atau kejadian di luar kemampuan para pihak, keterlambatan atau
kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan pihak yang
bersangkutan, melainkan dilindungi atau tidak akan mengalami tuntutan atas
kerugian yang diderita oleh pihak lain.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dalam pelaksanaan
Perjanjian ini terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, akan
diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Apabila perselisihan tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan
menyelesaikannya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.
PASAL 13
PENUTUP
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak yang
masing-masing pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan atau tekanan dari
pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(_______________) (_______________)
SAKSI I SAKSI
II
(_______________) (_______________)

0 Response to "CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI TANAH"
Posting Komentar